1. Pengertian
Praktek pelayanan bidan perorangan
(swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup
besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan
ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh
akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara
jelas persiapan sebelum bidan melaksanakan
pelayanan praktek seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan
kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
2. Data Mengenai Kecamatan
Tanjungsari Kabupaten Bogor
Pada
daerah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor. Memiliki luas wilayah Kecamatan
Tanjungsari memiliki luas wilayah : 129,98 Km.
Adapun wilayah desanya sebagai berikut:
·
Desa Tanjungsari;
·
Desa Selawangi;
·
Desa Tanjungrasa;
·
Desa Antajaya;
·
Desa Pasir Tanjung;
·
Desa Cibadak;
·
Desa Sukarasa;
·
Desa Sirnasari;
·
Desa Buanajaya;
·
Desa Sirnarasa.
Dan bidan praktek swastanya berjumlah: 4 orang.
3. Analisis
SWOT
Strength (Kekuatan)
Strength (Kekuatan)
· Telah menyelesaikan program SI Kebidanan
·
Pengetahuanbaiktekhnismaupun
non tekhnis, anatara lain :
- Asuhanpersalinan normal
- LSS
- Diklatjarakjauhbidan
- keluargaberencana
- insersi IUD
- pemasangan AKBK
- pelatihanpenanganan HIV AIDS
- pelatihanisu gender
- pelatiankesehatanreproduksi
- danlainnya
· Memiliki wajah yang
menarik
·
Memiliki solidaritas
yang tinggi
· Pandai bersosialisasi
·
Memiliki rasa humor
· Kreatif dan inovatif
·
Ramah dan santun
Weakness(Kelemahan)
· Sensitif
·
Berbicara spontan apa
adanya, terkadang tanpa memedulikan perasaan orang lain
·
Pelupa
Opportunities
(peluang)
· Bidan praktek swasta yang ada relatif sedikit
·Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di daerah
itu kurang memuaskan khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan
·
Bidan-bidan senior kurang bisa meningkatkan
kreatifitas sehingga terlihat monoton
Threats
(ancaman)
· Adanya persaingan yang tidak
sehat
Persyaratan menurut KEPMENKES RI NO.
900/MENKES/SK/VII/2002
1. Bidan dalam
menjalankan prakteknya harus:
- Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
- Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
- Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku
- Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin
praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat
yang mudah dilihat.
3. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat
tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk
membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di
tempat prakteknya
5.
Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan
praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6.
Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa
mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
- Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
- Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
Selain itu jugan harus memenuhi persyaratan bangunan
yang meliputi:
a. Papan nama
1) Untuk membedakan identitas
maka setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu,
yang dapat diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah
meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya
2) Ukuran papan nama seluas
maksimal 1 x 1,5 meter
3) Tulisan balok warna hitam, dan
dasarnya berwarna putih
4) Pemasangan papan nama pada
tempat yang mudah dan jelas terbaca oleh masyarakat
b. Tata Ruang
1) Setiap ruang periksa mempunyai
luas minimal 2 x 3 meter
2) Setiap bangunan pelayanan,
minimal mempunyai ruang periksa, ruang administrasi / kegiatan lain sesuai
kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi / WC masing-masing 1 buah
3) Semua ruangan mempunyai
ventilasi dan penerangan / pencahayaan
c. Lokasi
1) Mempunyai lokasi tersendiri
yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah setempat (tata kota), tidak berbaur
dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan
sejenisnya
2) Tidak berdekatan dengan lokasi
bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga agar sesuai dengan fungsi sosialnya
yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat
d. Hak Guna Pakai
1) Mempunyai surat kepemilikan
bangunan (surat hak milik / surat hak guna pakai)
2) Mempunyai surat hak guna pakai
(surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun
PERIZINAN
SIPB dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada
organisasi profesi setempat.
KELENGKAPAN
ADMINISTRASI, PERALATAN, SARANA, DAN PRASARANA BIDAN PRAKTEK SWASTA
1. ADMINISTRASI
a. Memiliki papan nama bidan
praktek swasta
b. Mempunyai SIPB dan masih
berlaku
c. Ada visi dan misi
d. Ada falsafah
e. Memiliki buku standar
pelayanan kebidanan
f. Ada buku pelayanan KB
g. Ada buku standar pelayanan
kebidanan neonatal
h. Ada buku register pasien
i. Ada format catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
PERALATAN DAN OBAT-OBATAN
A. PERALATAN TIDAK STERIL
§
Tensimeter
§
Stetoskop biokuler
§
Stetoskop monokuler
§
Timbangan dewasa
§
Timbangan bayi
§
Pengukuran panjang bayi
§
Thermometer
§
Oksigen dalam regulator
§
Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
§
Penghisap lendir
§
Lampu sorot
§
Penghitung nadi
§
Sterilisator
§
Bak instrument dengan tutup
§
Reflek Hammer
§
Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
§
Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
§
Pita pengukur
§
Plastik penutup instrument steril
§
Sarung tangan karet untuk mencuci alat
§
Apron / celemek
§
Masker
§
Pengaman mata
§
Sarung kaki plastik
§
Infus set
§
Standar infuse
§
Semprit disposable
§
Tempat kotoran / sampah
§
Tempat kain kotor
§
Tempat plasenta
§
Pot
§
Piala ginjal / bengkok
§
Sikat, sabun dan tempatnya
§
Kertas lakmus
§
Semprit glyserin
§
Gunting verband
§
Spateln lidah
§
IUD kit
§
Implant kit
§
Covis
§
Suction
§
Gergaji implant
B. PERALATAN STERIL
§
Klem pean
§
Klem ½ kocher
§
Korentang
§
Gunting tali pusat
§
Gunting benang
§
Gunting episiotomy
§
Kateter karet / metal
§
Pinset anatomis
§
Pinset chirurgic
§
Speculum vagina
§
Mangkok metal kecil
§
Pengikat tali pusat
§
Pengisap lendir
§
Tampon tang dan tampon vagina
§
Pemegang Jarum
§
Jarum kulit dan otot
§
Sarung tangan
§
Benang suter + catgut
§
Doek steril
C. BAHAN HABIS PAKAI
§
Kapas
§
Kain kasa
§
Plester
§
Handuk
§
Pembalut wanita
D. FORMULIR YANG DISEDIAKAN
§
Formulir Informed Consent
§
Formulir ANC
§
Partograf
§
Formulir persalinan / nifas dan KB
§
Formulir rujukan
§
Formulir surat kelahiran
§
Formulir permintaan darah
§
Formulir kematian
E. OBAT-OBATAN
§
Roborantia
§
Vaksin
§
Syok anafilak
-
Adrenalin 1:1000
-
Anti histamine
-
Hidrokortison
-
Aminophilin 230 mg / 10ml
-
Dopamine
§
Sedatife
§
Antibiotik
§
Uterotonika
§
Antipiretika
§
Koagulantika
§
Anti kejang
§
Glyserin
§
Cairan infuse
§
Obat luka
§
Cairan desinfektan
§
Obat penanganan asphiksia pada BBL
ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT
GABUNG
MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN
a. Ada poster di dinding
-
Pesan-pesan ASI Ekslusif
-
Pesan Immunisas
-
Pesan Vitamin A
-
Persalinan
-
Tanda Bahaya
b. Ada leaflet
c. Ada booklet
d. Ada majalah bidan
e. dan lainnya
SARANA
a. Rumah terbuat dari tembok
b. Lantai keramik
c. Ruang tempat periksa
d. Ruang perawatan
e. Dapur
f. Kamar mandi
g. Ruang cuci pakaian/alat
h. Ruang tunggu
i. Wastafel
j. Tempat sampah
h. Tempat parkir